Rambak.co-Surakarta. Fiat Justitia Ruat Caleum. Kurang lebih seperti itu situasi di Pengadilan Negeri Karangnyar, (26/02). Temaram langit lebam beserta gemuruh guntur mengiringi rintik hujan membasahi sekitaran Pengadilan Negeri Karangnyar. Di ruang persidangan Kartika, dihelat persidangan pembacaan tanggapan esepsi oleh Kejaksaan Negeri Karangnyar. Tiga penasihat hukum Mbah Prenjak memperjuangkan keadilan.
Nampak di bagian kanan berhadapan dengan jaksa. Umar Januardi Harahap dan partner memasang air muka seirus mendengarkan kata demi kata yang muncul dari Jaksa. Ketiga pengacara itu sedang memperjuangkan Hardianti Eka Agustina alias Yanti alias Mbak Prenjak.
Baca Juga: Keadilan Untuk Hardianti Eka (Mbah Prenjak)
Mbah Prenjak usianya yang menyentuh 66 tahun itu, di tuduh menggelapkan dana hasil jual beli tanah. Perempuan itu tidak bisa membaca dan menulis. Nampak dalam air mukanya yang lesu saat koresponden Rambakco menemuinya di Pengadilan Negeri Karanganyar. Kini ia sedang meringkuk di lapas Surakarta.
Persidangan yang dihelat selepas luhur. Penuntut umum membacakan dalih esepsi yang disampaikan oleh pihak Umar Januardi Harahap pada (24/02). Setelah penasihat hukum Mbah Prenjak menyimak, terbesit poin-poin yang janggal dan perlu dikritisi.
“Setelah saya menyimak, penuntut umum berdalih bahwa dakwaan sudah sesuai aturan. Ada penyampaian jaksa yang perlu dikritisi. Namun kita tunggu dari majelis yang menilai.” Ucap Sunarto S.H.,M.H.
Baca Juga: Girl Up UNS Soroti Fenomena #NoViralNoJustice, Dari Layar ke Aksi!
Siang itu cukup alot. Pihak jaksa menganggap bahwa esepsi Umar dkk tak masuk dalam ranah esepsi alias sudah sesuai dengan pokok perkara. Meski demikian pihak penasihat hukum Mbah Prenjak menantikan keputusan dari majelis hukum untuk bermusyawarah saat putusan sela.
“Untuk sidang selanjutnya putusan sela. Nanti majelis musyawarah akan membandingkan esepsi dan jaksa. Apapila esepsi dikabulkan otomatis terdakwa dibebaskan. Perkara tidak dilanjutkan. Tapi kalau esepsi ditolak maka dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.” Tambah Sunarto.
Untuk Kemanusiaan
Situasi Mbah Prenjak yang lansia itu meringkuk di dalam kurungan. Ia dituduh menggelapkan uang hasil jual tanahnya.
“Orang sudah lansia, tidak mudeng difoto dan dijepret. Secara faktanya tidak menerima uang sama sekali berjumlah dua puluh juta itu. Makanya kami kasian sekali.” Ucap Sunarto.
Baca Juga: Kapitalisasi Agama: Penggunaan Nilai Agama untuk Keuntungan Komersial
Mbah Prenjak yang kini meringkuk di dalam tahanan kondisi kesehatannya sedang dalam kondisi tidak fit. Penasihat hukum sempat mengajukan pengalihan untuk penangguhan tahanan, lantaran kesehatan mbah Prenjak yang tidak Fit itu.
“Jual tanah sama ponakannya. Mbah Tidak menerima uangnya, justru dijadikan tersangka dan ditahan. Saya tergerak hatinya untuk mendampingi mbah Prenjak ini. Secara moral saya wajib mendampingi terdakwa yang tidak mempunyai penasihat hukum. Kondisinya sudah lansia. Hidup sendiri. Makannya dengan rekan-rekan harus mendampinginya secara cuma-cuma.” Ucap Sunarto. Selanjutnya sidang mengenai hasil esepsi menerima atau menolak akan dihelat pada (03/03).