Rambak.co– Karanganyar. Seorang nenek berusia 66 tahun, Hardiyanti Eka Agustina alias Mbah Prenjak, kini harus menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. Penetapan tersangka ini berawal dari tanda tangan yang dilakukan Mbah Prenjak tanpa memahami sepenuhnya konsekuensinya. (27/02/2025)
Kasus ini bermula pada Kamis, 9 Juni 2022, saat Mbah Prenjak yang tengah beristirahat di rumahnya, tiba-tiba dibangunkan oleh salah seorang anggota keluarga lainnya, D. D memintanya untuk menandatangani dokumen yang berkaitan dengan penjualan tanah seluas 60 meter persegi kepada W, anggota keluarga lainnya.
Pada saat itu, Mbah Prenjak hanya diberi uang dan kwitansi senilai Rp 21 juta yang kemudian difoto, namun uang tersebut diambil kembali oleh D dan digunakan untuk membeli sepeda motor.
Baca Juga: Penasihat Hukum Mbah Prenjak; Tanggapan Jaksa Perlu Dikritis Usai Tanggapi Esepsi
Mula Buka Permasalahan
Masalah muncul ketika tanah yang dimiliki oleh Mbah Prenjak dijual ke inisial J sesuai sepengatahuan mbah Prenjak. W merasa haknya atas sebagian tanah tersebut telah terambil berdasarkan transaksi sebelumnya, kemudian melaporkan Mbah Prenjak ke pihak berwajib dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
Proses hukum pun berjalan, dan pada akhirnya, Mbah Prenjak ditetapkan sebagai tersangka, serta berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karanganyar. Meskipun pada awalnya tidak ditahan, status hukum Mbah Prenjak berubah menjadi terdakwa, dan ia menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Karanganyar pada 5 Februari 2025. Sebelumnya, pada 31 Januari 2025, Mbah Prenjak resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Solo.
Baca Juga: Keadilan Untuk Hardianti Eka (Mbah Prenjak)
Keluarga Mbah Prenjak, yang merasa keputusan tersebut sangat tidak adil, menyatakan bahwa Mbah Prenjak sudah lanjut usia dan tidak pernah menerima uang hasil penjualan tanah tersebut. “Mbah Prenjak tidak tahu apa-apa soal transaksi ini. Kami berharap agar ia dibebaskan karena ini jelas bentuk kriminalisasi terhadap orang tua,” ujar Wahyudi, salah satu anggota keluarga.
Kasus ini mendapat perhatian publik, dengan banyak yang menilai adanya dugaan kriminalisasi terhadap lansia dalam persoalan hukum ini. Hingga kini, kasus ini masih berlanjut, dan proses hukum selanjutnya akan terus diikuti masyarakat.