Pelakor; Merusak Rumah Tangga Apakah Kejahatan?

Oleh rambak.co
16 Juli 2024, 17:00 WIB

Pada tahun 2021 semapat ramai tentang serial televisi streaming Indonesia produksi MD Entertainment yang ditayangkan di WeTV dan iflix, Layangan Putus,  berdasarkan kisah viral yang bermula dari tulisan curhat di media sosial yang dilanjutkan penulisannya ke dalam novel berjudul sama karya Mommy ASF.

Sedikit sinopsis mengenai serial Layangan Putus, Kinan selalu merasa rumah tangganya adalah layangan, dengan Aris dan dirinya sebagai tuan. Kini ia dihadapkan dengan kenyataan bahwa Aris memiliki kekasih lain di belakangnya; mengancam rumah tangganya menjadi layangan putus yang tak tentu arah.

Part paling ikonic menurut penulis adalah “Its my dream mas, not her!” Bentakan Kinan pada suaminya Aris jadi penanda jika Kinan benar-benar marah dan kecewa pada suaminya. Tidak hanya berselingkuh, dia bahkan membawa selingkuhannya itu ke Cappadocia, tempat yang selama ini diimpikan oleh Kinan.

Bukan tentang alur cerita film Layangan Putus atau pemerannya, tetapi dari film tersebut kita dapat mengetahui tentang Pelakor. Pelakor merupakan akronim dari perebut lelaki orang. Berdasarkan peristiwa yang banyak terjadi saat ini, istilah ini identik dengan perempuan yang merebut seorang laki-laki (suami) dari istri sah. Perbuatan tersebut biasanya dikenal dengan istilah selingkuh.

Selingkuh menurut KBBI, adalah:

  1. suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong
  2. suka menggelapkan uang; korup
  3. suka menyeleweng.

Penyebab Adanya ‘Pelakor’

Menurut psikolog Anna Surti Ariani, tidak mungkin ada pelakor jika pihak laki-laki tidak mau atau tidak menanggapi rayuan perempuan. Seharusnya konsekuensi tidak hanya ditanggung oleh perempuan, tetapi juga harus ditanggung kedua belah pihak yang melakukan perzinaan.

Ia menambahkan, memang tidak bisa dipungkiri bahwa ada perempuan-perempuan yang tertarik pada laki-laki yang terlihat mapan, termasuk laki-laki yang terlihat bahagia dengan pasangannya.

Baca Juga: Selingkuh

Dari sudut laki-laki, ada banyak alasan yang bisa membuat mereka tertarik pada perempuan lain yang bukan istrinya. Ada yang karena merasa bermasalah dengan istrinya dan kesulitan mencari jalan keluar. Ada yang karena tidak mendapatkan kebutuhannya dari istrinya. Ada yang bosan pada istrinya. Bahkan ada yang karena membutuhkan tantangan-tantangan baru.

Kalau si suami memperjelas bahwa dia tidak berminat menjalin hubungan di luar perkawinannya, tentunya tidak akan ada istilah ‘pelakor’. Dilansir dari Hukum Online –Risiko Hukum Menjadi Pelakor

Risiko Hukum ‘Pelakor’

Tidak ada aturan yang secara khusus mengatur sanksi hukum bagi, mengenai apa sanksi yang dapat menjerat pelakor yang telah melakukan hubungan badan dengan suami orang lain, berikut penjelasannya.

Pada dasarnya, menurut Pasal 1 UU Perkawinan hukum perkawinan di Indonesia menentukan tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun, dalam upaya mewujudkan tujuan itu, pasangan suami-istri akan menemui bermacam batu ujian, salah satunya adanya perselingkuhan baik dari pihak suami atau istri.

Selain dilarang oleh agama, perselingkuhan juga dapat menjadi pemicu retaknya rumah tangga. Jika perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina yaitu melakukan hubungan badan atau hubungan seksual dengan pasangan sah orang lain, maka suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri/suaminya ke polisi atas dasar perzinaan dengan dasar hukum sebagai berikut.

Pasal 284 KUHP

  1. Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
  2. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
  3. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.
  4. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
  5. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.

Pasal 411 RKUHP

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

  1. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
  2. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.

(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp. 10 juta.

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

  1. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
  2. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Perlu diperhatikan bahwa ketentuan dalam RKUHP baru berlaku setelah 3 tahun sejak tanggal diundangkan. Hal tersebut diatur di dalam Pasal 624 RKUHP.

  1. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 209) menjelaskan lebih lanjut mengenai gendak/overspel atau yang disebut Soesilo sebagai zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya. Persetubuhan tersebut harus dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak.

Dari ketentuan di atas, baik pelakor yang melakukan hubungan seksual dengan suami orang lain maupun laki-laki yang telah menikah dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 284 KUHP. Namun, proses penuntutan secara pidana hanya dapat dilakukan atas pengaduan pasangan sah atau istri yang suaminya direbut oleh pelakor yang Anda sebutkan.

Ditegaskan pula oleh R. Soesilo bahwa Pasal 284 KUHP ini merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan.

  1. Soesilo menambahkan bahwa pengaduan ini tidak boleh dibelah. Apabila laki-laki (A) mengadukan bahwa istrinya (B) telah berzina dengan laki-laki lain (C), maka (B) sebagai yang melakukan perzinaan dan C sebagai yang turut melakukan perzinaan, kedua-duanya harus dituntut.

Akan tetapi, karena pada dasarnya upaya hukum pidana seharusnya merupakan ultimum remidium (upaya terakhir) dalam penyelesaian suatu masalah, kami menyarankan bagi pasangan sah yang dirugikan untuk lebih mengedepankan upaya kekeluargaan dengan pasangan (suami) maupun pelakor tersebut dengan mengingat tujuan dari suatu perkawinan itu sendiri.

Sehubungan dengan itu, disebut juga kajian Rutin Bakda Maghrib pada 24 Januari 2022 mengangkat pembahasan yang sama, yaitu “Bahaya Pelakor dalam Tinjauan Hadis”. Acara ini diselenggarakan oleh Universitas Ahmad Dahlan (UAD) melalui Lembaga Pengkajian Studi Islam (LPSI) dan tayang secara langsung di kanal YouTube Masjid Islamic Center UAD.

Ustaz Budi Jaya Putra, S.Th.I., M.H., selaku pembicara, mengawali kajian dengan penjelasan bahwa pernikahan yang baik adalah bersatunya dua insan yang salih dan salihah dalam satu ikatan yang kuat (mitsaqan ghalidzo). Sedangkan pelakor, sebagai tema utama kajian, merupakan akronim dari perebut laki orang, yang didefinisikan sebagai orang atau pelaku yang mengambil sesuatu dengan kekerasan atau dengan paksa.

Lalu bagaimana Islam memandang isu tentang pelakor ini? Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, diterangkan bahwa suatu tindakan untuk memisahkan seseorang dengan pasangannya adalah perbuatan yang sangat disukai iblis dan sebuah prestasi bagi setan.

“Pelakor sangat dibenci oleh Allah Swt. dan Rasulullah saw.,” tegas Ustaz Budi.

Seseorang yang menjadi pelakor merupakan kaki tangan iblis karena perceraian merupakan tujuan terbesar iblis untuk memutus garis keturunan dan mendekatkan manusia pada perzinaan. Sebagaimana hadis Nabi saw., “Barang siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dari kami.” Dari hadis tersebut bisa disimpulkan bahwa yang ditegur sebagai pelaku yang merusak hubungan adalah laki-laki, bukan perempuan. Meski pada realitasnya sekarang kebanyakan cap pelakor disematkan kepada perempuan. Hal tersebut terjadi karena pada hadis itu ada seorang laki-laki yang menggoda seorang perempuan yang sudah bersuami. Dalam kasus ini, pelaku laki-laki disebut perebut istri orang (pesikor).

Lebih lanjut, Ustaz Budi menjelaskan tentang bahaya pelakor dalam Islam, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Yang pertama, khianat, yaitu tidak adanya kesetiaan terhadap ikatan yang telah diucapkan saat akad nikah. Lalu, Al-Ghisy atau curang terhadap janji setia yang telah diikrarkan, contoh dari Ghisy adalah menaruh hati pada lawan jenis yang sudah menjadi milik orang lain, biasa disebut Pria Idaman Lain (PIL) atau Wanita Idaman Lain (WIL). Selanjutnya, pelakor akan mendekatkan kepada zina dan hal-hal yang dilarang agama. Terakhir, pelakor akan membuat seseorang menelantarkan keluarga karena rasa cinta, kepedulian, dan tanggung jawabnya kepada keluarga ikut luntur.

Untuk menyelesaikan permasalahan tentang pelakor dalam rumah tangga, Islam telah menyiapkan jalan terbaik. “Jangan langsung percaya dengan informasi yang didapat. Kumpulkan data, fakta, lalu lakukan tabayun dan musyawarah,” papar Ustaz Budi –

Setiap wanita rasanya tak ada yang menginginkan hadirnya pelakor (perebut laki orang) dalam hubungan mereka. Tidak hanya satu, ada banyak pelakor yang mungkin sudah berhasil merusak hubungan pasangan kekasih atau bahkan pernikahan. Apakah pelakor, apalagi jika dilakukan berkali-kali oleh orang yang sama, bisa disebut punya gangguan mental?

Artikel Terkait