Pernyataan Sikap Ketua DPC Peradin Surakarta, Umar J. Harahap, SH, atas Penetapan Tersangka oleh Kepolisian Kepada Agus Buntung

Oleh rambak.co
1 Desember 2024, 21:22 WIB

Seorang penyandang disabilitas bernama Iwan atau Agus Buntung, 21 tahun, dari Mataram, NTB, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa mahasiswi.

Penetapan ini menimbulkan kontroversi dan sorotan dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR RI, Ahmad Sahroni hingga pengacara kondang Hotman Paris.

Menyoroti hal tersebut, Umar J. Harahap, SH, Ketua DPC Peradin Surakarta, menyatakan sikap saat dihubungi tim redaksi kami, yaitu :

Kami menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan perbuatan tersebut. Tindak kekerasan seksual adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan mencederai nilai-nilai keadilan serta martabat manusia.

Umar Januardi Harahap, SH,

Dukungan terhadap Penegakan Hukum:
Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang dijalankan oleh Polda NTB. Kami berharap penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku, sehingga kebenaran dapat terungkap dan keadilan ditegakkan.

Perlindungan terhadap Hak Korban:
Kami mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan kepada korban, termasuk memastikan privasi dan keamanan korban selama proses hukum berlangsung. Hal ini penting untuk menghindari potensi intimidasi dan dampak psikologis lebih lanjut bagi korban.

Komitmen Advokat:
Sebagai bagian dari profesi hukum yang bertugas menjaga dan menegakkan keadilan, kami menyerukan kepada seluruh advokat yang bernaung di bawah PERADIN (Persatuan Advokat Indonesia) agar turut mendukung upaya perlindungan hukum terhadap korban dan mengadvokasi pencegahan kekerasan seksual melalui edukasi hukum di masyarakat.

Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan segera, tanpa tekanan atau intervensi dari pihak mana pun, sehingga hasilnya dapat memberikan rasa keadilan kepada semua pihak yang terlibat.

Kami mengimbau masyarakat untuk menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak yang berwenang dan menghindari penyebaran informasi yang tidak valid atau provokatif, yang dapat memperkeruh situasi.

Artikel Terkait