Sampah dan Budaya “Nyampah”

Oleh rambak.co
18 Agustus 2024, 13:31 WIB

Sampah merupakan konsekuensi dari adanya aktivitas manusia. Hampir setiap aktivitas manusia pasti menghasilkan buangan atau sampah. Sampah dapat dalam bentuk padat, cair, atau gas. Sampah terbentuk dari berbagai sumber, salah satunya dari konsumsi manusia sebagai pengguna barang. Dikutip dari Adrian R. Nugraha, Menyelamatkan Lingkungan Hidup dengan Pengelolaan Sampah (Bekasi: Cahaya Pustaka Raga, 2009), hal.23, sebenarnya, sampah dapat berasal dari aktivitas nuklir, industri, pertambangan dan manusia sendiri dalam bentuk feses dan urin.

Jumlah atau volume sampah sebanding dengan tingkat konsumsi kita terhadap barang/material yang kita gunakan sehari-hari. Demikian juga dengan jenis sampah, sangat bergantung dari jenis material yang kita konsumsi. Peningkatan jumlah penduduk dan gaya hidup sangat berpengaruh pada jumlah dan banyaknya sampah.

Peningkatan kegiatan perekonomian dari sektor pendidikan, pariwisata, pelayanan kesehatan, inovasi teknologi dan industri turut berkontribusi pada peningkatan jumlah sampah dan karakteristiknya. Perubahan pola konsumsi dan gaya hidup masyarakat juga meningkatkan karakteristik sampah, menambah keanekaragaman sampah yang dihasilkan sesuai dengan material yang dikonsumsi.

Berdasarkan data Sistem Informasi Pengolahan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2023, per 24 Juli 2024 hasil input dari 290 kab/kota se Indonesia menyebutkan jumlah timbunan sampah nasional mencapai angka 31,9 juta ton. Dari total produksi sampah nasional tersebut 63,3% atau 20,5 juta ton dapat terkelola, sedangkan sisanya 35,67% atau 11,3 juta ton sampah tidak terkelola.

Dalam mengatasi masalah sampah yang cenderung meningkat sebagai konsekuensi meningkatnya jumlah penduduk, ditambah dengan tempat pembuangan maupun pengelolaan sampah yang jumlahnya terbatas menjadi masalah yang krusial untuk diselesaikan.

Sampah yang tidak dikelola dengan baik memberikan kontribusi besar bagi rusaknya lingkungan hidup, dimana lingkungan menjadi kotor, mengakibatkan timbunan sampah yang dikemudian hari dapat menjadi sumber bibit penyakit dan menyebabkan pencemaran lingkungan. Permasalahan sampah bukan hanya permasalahan adanya material sisa yang tidak digunakan lagi dan tidak bernilai. Permasalahan sampah merupakan permasalahan lingkungan yang dapat merusak ekosistem apabila tidak mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Untuk itu, perlu dilakukan pengelolaan sampah agar tidak mencemari lingkungan.

Berdasarkan Padal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2008 yang dimaksud dengan sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Sedangkan menurut Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 33 Tahun 2010 yang dimaksud dengan sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat yang terdiri atas sampah rumah tangga maupun sampah sejenis sampah rumah tangga.

Salah satu indikator semakin maju dan berkembangnya sebuah negara dapat dilihat dari kemampuan pemerintah dan masyarakat pada negara tersebut dalam pengelolaan sampah. Namun, prakteknya peningkatan taraf hidup masyarakat kerap tidak disertai dengan keselarasan pengetahuan tentang persampahan dan partisipasi masyarakat dalam memelihara kebersihan serta membuang sampah pada tempatnya. Hal ini dapat terlihat dari adanya penumpukan sampah di kota-kota besar, bahkan penumpukan sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) dipandang sebagai sesuatu yang lazim.

Pengelolaan sampah adalah pengendalian bagaimana sampah dihasilkan selama penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemrosesan, dan pembuangan akhir. Dalam hal ini, pemerintah menangani masalah sampah secara bertahap, sesuai dengan prinsip-prinsip kesehatan manusia, efisiensi, efektif, perlindungan lingkungan, dan keindahan, keahlian. Fungsi pengelolaan sampah ini dirancang untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, perlu adanya upaya pengelolaan sampah di bidang penelitian untuk mengatasi masalah sampah tersebut. Cara yang efektif untuk mengelola sampah adalah dengan membuatkan lokasi tempat penampungan sampah sementara. Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 13 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah Spesifik adalah :

“Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu”.

Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6.  Dengan adanya peraturan tersebut maka setiap daerah diwajibkan memiliki Bank Sampah, TPS atau TPA untuk mengatasi persoalan sampah yang terjadi disetiap daerahnya. Untuk pembuatan TPS (Tempat Penampungan Sementara), sampah sebaiknya dibuat setiap desa agar dapat mempermudah pengelolaannya sebelum diangkut ke TPA (Tempat Pemprosesan Akhir).

Pengelolaan sampah di suatu daerah akan berdampak pada masyarakat dan lingkungan di daerah itu sendiri. Tentu ada dampak positif dan negatifnya. Dampak positif disini artinya sampah dengan sistem pengelolaan sampah yang baik akan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan, antara lain: sampah dapat dimanfaatkan untuk ditimbun di rawa-rawa, dan dataran rendah, sampah dapat dijadikan pupuk, dan setelah prosedur pengelolaan yang ditentukan dapat digunakan sebagai pakan ternak untuk mencegah limbah dari merugikan ternak. Pengelolaan sampah yang buruk dapat memiliki efek negatif, yaitu efek kesehatan, dampak terhadap ingkungan dan dampak terhadap sosial ekonomi dan budaya masyarakat.

Permasalahan pengelolaan persampahan menjadi sangat serius utamanya di perkotaan akibat kompleksnya permasalahan yang dihadapi dan kepadatan penduduk yang tinggi, sehingga pengelolaan persampahan sering diprioritaskan penanganannya di daerah perkotaan. Permasalahan dalam pengelolaan sampah yang sering terjadi antara lain perilaku dan pola hidup masyarakat masih cenderung mengarah pada peningkatan laju timbulan sampah yang sangat membebani pengelola kebersihan, keterbatasan sumber daya, anggaran, kendaraan personil sehingga pengelola kebersihan belum mampu melayani seluruh sampah yang dihasilkan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah ini pula diketahui bahwa sampah yang dikelola adalah sampah yang digolongkan ke dalam tiga golongan yaitu: sampah rumah tangga, sampah sejenis rumah tangga maupun sampah spesifik. Dalam hal ini bagaimana pengelolaan sampah spesifik yang mana sampah ini butuh pengelolaan yang khusus. Berdasarkan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah pasal 23 angka 1 menyatakan bahwa : ”Pengelolaan sampah spesifik adalah tanggung jawab Pemerintah”

Pengelolaan sampah spesifik kian mendapatkan perhatian pemerintah. Hal ini ditunjukkan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik. PP tersebut hadir untuk memperkuat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Karena itu, baik sampah rumah tangga maupun sampah spesifik, telah memiliki payung hukum peraturan pemerintah. Sampah spesifik penting menjadi perhatian karena harus dikelola secara tersendiri. Pasalnya, sampah jenis ini biasanya mengandung bahan berbahaya dan beracun. Selain itu, sampah spesifik juga mencakup bahan-bahan yang sulit diolah, seperti tempat tidur besar, lemari, bongkaran bangunan, juga sampah dari bencana.

Hak bagi setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sudah diamanahkan pada Pasal 28 ayat (1) UUD 1945. Amanat tersebut memberikan konsekuensi hukum bahwa pemerintah wajib memberikan pelayanan publik dalam pengelolaan sampah.

(baca juga; Pentingnya Kepedulian Manusia Terhadap Krisis Iklim)

Kurangnya kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap persoalan sampah merupakan salah satu penyebabnya, masih banyak masyarakat yang masih sering membuang sampah  sembarangan, berbagai alasan yang dilontarkan oleh masyarakat, seperti tidak adanya tempat khusus yang disediakan oleh pihak yang berwenang, dan bahkan ketidakpedulian masyarakat terhadap rasa malas untuk membuang sampah pada tempatnya.

Permasalahan sampah ini pun sering disalahkan oleh pihak pemerintah karena tidak dapat mengatasinya secara cepat. Namun, masyarakat sendiri yang tidak menyadarinya bahwa permasalahan sampah ini tidak harus ditangani oleh pemerintah saja tetapi perlu juga partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam melakukan pencegahan dan pemeliharaan lingkungan agar tidak terjadi permasalahan sampah.

Dalam mengatasi permasalahan sampah, pemerintah saat ini berusaha agar dapart memberikan solusi yang tepat. Namun juga, berusaha untuk merubah pandangan masyarakat yang menganggap bahwa sampah ini sebagai barang sisa yang tidak berguna lagi, menjadi sampah yang ada bisa bermanfaat bagi masyarakat untuk meningkatkan perekonomian, sehingga terbentuklah masyarakat untuk hidup bersih dan sehat dengan meminimalisir jumlah sampah yang ada.

Bisa kita ketahui banyak sekali kerugian dari membuang sampah tidak pada tempatnya, untuk mengurangi dampaknya kita bisa memulainya dengan mengubah kebiasaan paling sederhana yakni memilah sampah yang ada di sekitar kita, mulai dari lingkungan terdekat dalam keseharian seperti rumah, kantor, atau kampus. Langkah kecil ini akan mempermudah pengelolaan sampah pada tahap selanjutnya dan membantu mengurangi pencemaran lingkungan hingga membantu mengurangi emisi karbon yang timbul akibat adanya penumpukan sampah.

Artikel Terkait