Sidang Perdana Kasus Demo Solo

Oleh rambak.co
6 Januari 2026, 22:31 WIB

Rambak.co, Surakarta Puluhan masa mengawal Muhammad Rafly Adriansyah alias Kipli (22) dan Rizki Ardiansyah (22). Siang itu Pengadilan Surakarta pepat. Di sela-sela gemuruh gumaman seperti bunyi lebah, mencuat sebuah kalimat, bebaskan kawan kami! Dua Pemuda mengenakan rompi oranye duduk di kursi pesak,  sambil mendongakkan kepala, mereka mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan.

Ruangan sidang berkapasitas empat puluh orang sudah dipenuhi oleh pengunjung sidang. Rekan-rekan Kipli dan Rizki hanya melongok dari pintu ruang Soebekti yang terbuka malu-malu. Sambil memasang wajah muram, mereka mendengarkan lamat-lamat dari luar. Mereka menudukung temannya yang kalut, terkunci oleh dakwaan. Mereka tak ingin kawannya susut. Hakim ketua Dian Erdianto mengetuk palu. Sidang perdanan dugaan rusuh Demo Agustus berlangsung di Pengadilan Negeri Surakarta pada Selasa (06/01/2026).

Rafli Ardiansyah dan Rizki Ardiansyah dijerat pasal berlapis. Dalam Dokumen dakwaan PDM-72/SKRTA/EKU.2/12/2025, JPU mengetuk palu menjerat kedua terdakwa. Adalah Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagai kekerasan terhadap orang dan barang di depan umum, pasal 214 ayat (1) KUHP sebab melawan pejabat yang sedang bertugas, dan pasal 212 KUHP melawan aparat.

Beberapa barang bukti menyembul dari mulut JPU. Konon dua Ardiansyah terlibat dalam pembikinan Molotov di sebuah warung Soto. Peletup bermuatan percikan api itu, dibawa ke Mako Brimob Batalion C Pelopor saat aksi (29/08/2025).

Tak hanya itu, keduanya juga dituding sebagai pemantik kericuhan, dengna cara melemparkan batu, saat demonstrasi memanas. JPU menyamapaikan, karena aksi nekat dua Ardiansyah membikin kerugian senilai Rp. 110.000.000,- rupiah. Bukan main.

Badus Zaman dan rekan selaku pengacara dua Ardiansyah, merespon penyampaikan JPU. Pihaknya akan mempelajari dokumen dakwaan secara mendalam. Selain itu, turut pula memastikan guna menyampaikan nota keberatan pada sidang selanjutnya.

“Kami sudah sepakat bersama rekan-rekan advokat lainnya, pekan depan kami akan mengajukan eksepsi,” tegas Badrus saat ditemui awak media usai sidang.

Badrus juga mengungkapkan bahwa sebenarnya ada lima pemuda yang terseret dalam kasus serupa, namun baru dua orang yang menjalani sidang perdana. Ia sempat menyinggung soal pencabutan permohonan praperadilan oleh para tersangka saat masih di dalam tahanan, yang hingga kini menjadi catatan tim hukum.

Sidang berlangsung singkat selama 30 menit dan akan dilanjutkan pada Rabu (14/1/2026) dengan agenda pembacaan eksepsi. Saat meninggalkan ruang sidang menuju ruang tahanan sementara, Rafly dan Rizki tampak menyempatkan diri berterima kasih kepada kerumunan massa yang terus meneriakkan dukungan semangat bagi mereka.

Artikel Terkait