Pada 18 Mei 2006, PT Lapindo Brantas melakukan pengeboran sedalam 8.500 kaki. Sebelum pengeboran dilakukan, pihaknya sempat diingatkan mengenai pemasangan pipa selubung yang harus dilakukan.
Namun pada 29 Mei 2006 pukul 05.30 WIB, warga mulai mencium bau gas menyengat. Bau itu berasal dari semburan lumpur panas dari kegiatan pengeboran eksplorasi gas Blok Brantas milik PT Lapindo Brantas. Lokasinya berjarak 150 meter dari permukiman.
Berdasarkan catatan Tempo pada 2008, dalam diskusi ilmiah bersama mantan Rektor ITB Profesor Rudi Rubiandini kala itu, dirinya menjelaskan secara ilmiah mengapa semburan lumpur Lapindo ini disebut terjadi karena kelalaian manusia.
Diketahui wilayah yang saat itu dilakukan pengeboran, memang telah terdapat sumber lumpur kedalaman yang berasal dari kedalaman 1000-2000 meter di bawah permukaan. Rudi mengungkapkan jika lumpur mencapai permukaan akibat peristiwa alam yaitu aktivitas tektonik dan aspek-aspek geologi terkait kondisi geohidrologi dan geothermal.
Lumpur tersebut, lanjutnya terjadi di suatu wilayah yang diketahui sebagai wilayah secara tektonik aktif. Yang mana lokasi lumpur disebut berada di Jalur Kendeng dan rentan terganggu aktivitas tektonik sehingga menyebabkan sebagian batuan di bawah permukaan bertekanan lebih.
Semburan lumpur itu berhubungan erat dengan gempa bumi di Yogyakarta dan Jawa Tengah pada 27 Mei 2006. Gempar bumi di Yogyakarta terjadi 27 Mei 2006, sedangkan semburan lumpur terjadi 29 Mei 2006. Gempa tersebut juga mempengaruhi produktivitas fluida di sumur-sumur di sekitar Banjar Panji-1 (misalnya Sumur Carat) bersamaan dengan peningkatan aktivitas Gunung Merapi.
Sampai saat ini ganti rugi yang dijanjikan oleh pihak PT Lapindo Brantas masih belum maksimal. PT Lapindo mengupayakan ganti rugi dengan meminjam dana ke negara. Jika ditotal, jumlah utang Lapindo ke pemerintah tembus hingga Rp2,2 triliun. Utang ini berasal dari pinjaman Dana Antisipasi Penanganan Luapan Lumpur Lapindo Sidoardjo yang diajukan oleh Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya. Konglomerasi Bakrie pada Maret 2007 tercatat telah memperoleh pinjaman Rp781,68 miliar. Akan tetapi uang yang ditarik dari pemerintah sebesar Rp773,38 miliar.
Perjanjian pinjaman ini memiliki tenor 4 tahun dengan suku bunga 4,8 persen. Sedangkan denda yang disepakati adalah 1/1000 per hari dari nilai pinjaman. Kala perjanjian disepakati, Lapindo akan mencicil empat kali sehingga tidak perlu membayar denda atau Lunas pada 2019 lalu.
Semburan itu pun tidak dapat dikendalikan. Lumpur panas tersebut semakin meluas, bahkan per harinya dapat menyembur mencapai sekitar 100 meter kubik.
Hingga kini, lumpur panas itu masih juga menyembur. Semburan ini dapat dilihat dari atas tanggul di titik 21 yang berada di Kelurahan Siring, Porong.
Semburan lumpur Lapindo yang masih berlangsung sampai sekarang menyebabkan dampak besar. Tercatat pada 2008, sebanyak 25 ribu jiwa dari 8 desa di 3 kecamatan harus mengungsi. Dan 17 orang tewas.
Selain bersuhu tinggi, beberapa sumber menyebutkan bahwa lumpur Lapindo mengandung zat berbahaya yang dapat berdampak negatif bagi kesehatan manusia dan kelestarian lingkungan. Salah satu senyawa kimia yang mendominasi kandungan lumpur panas ini adalah senyawa fenol (C6H5OH).
Senyawa fenol umumnya mudah ditemukan di air buangan kilang. Ini termasuk dalam jajaran polutan yang kerap mencemari lautan sehingga menimbulkan masalah lingkungan.
Ada pula logam berat timbal yang terkandung di dalamnya. Logam ini biasa digunakan untuk keperluan produksi baterai penyimpanan untuk mobil. Logam timbal juga banyak dimanfaatkan untuk berbagai keperluan lain karena sifatnya yang menguntungkan.
Logam timbal diketahui memiliki sifat yang lunak sehingga bisa dengan mudah diubah menjadi berbagai bentuk. Terlebih, densitas timbal yang tinggi jika dibandingkan logam lain dengan harga terjangkau menjadi kelebihan tersendiri.
Logam berat timbal bersifat tahan lama. Kandungan racunnya pun juga bisa bertahan dalam waktu yang sangat panjang.
Ini disebabkan sifat logam timbal yang cenderung mengendap di dasar perairan, alih-alih terurai. Oleh karena itu, logam timbal sangat gampang untuk mencemari air dan berpengaruh buruk terhadap proses biologis.
Dampak Zat Berbahaya Lumpur Lapindo
Di balik itu semua, zat-zat berbahaya tersebut menyimpan segudang dampak negatif. Kesehatan manusia dan kerusakan lingkungan merupakan korban utama atas dampak yang ditimbulkan.
Seperti yang telah disebutkan, baik senyawa fenol maupun zat logam timbal sama-sama mencemari air laut. Lumpur Lapindo yang telah mengotori laut atau sumber air di sekitarnya dapat mengganggu pasokan air bersih masyarakat setempat.
Selain itu, kematian ikan dan organisme perairan akibat logam berat bisa terjadi peningkatan karena kationnya menginfeksi insang. Akibatnya, organ itu akan terselaputi oleh gumpalan lendir logam berat dan menyebabkan organisme mati lemas.
Tidak hanya sumber air, senyawa fenol dan zat logam turut berpeluang merusak perkebunan, hutan, dan area konservasi di sekitar tempat kejadian. Genangan lumpur membuat tanah tidak subur hingga menghancurkan tanaman.
Apabila ekosistem telah terganggu, dua senyawa ini dengan mudah memengaruhi kehidupan manusia dengan memicu sederet gangguan kesehatan. Mulai dari iritasi kulit, infeksi organ paru-paru, kerusakan hati dan ginjal, penurunan tekanan darah, pelemahan detak jantung, hingga kematian.
Adapun paparan fenol dalam jangka panjang dan konsentrasi tinggi mampu memberi efek toksik pada organ manusia tertentu. Kerusakan ini bisa saja terjadi pada hati, ginjal, sistem saraf, dan sistem kardiovaskular.
Sementara itu, warga sekitar juga dirugikan dalam sektor ekonomi. Hilangnya lahan pertanian dan perkebunan akibat kandungan berbahaya lumpur Lapindo menyebabkan para petani kehilangan mata pencahariannya. Terlebih, kerusakan infrastruktur ikut menghambat aktivitas serta perekonomian daerah tersebut – dilansir dari detik.com tanggal 29/5/2024.
Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan pemerintah saat ini masih terus mendalami potensi ‘harta karun langka’ berupa lithium di Indonesia khususnya di wilayah Lumpur Lapindo, Sidoarjo Jawa Timur.
(baca juga; TMII: Piknik dan (Pelajaran) Indonesia)
Selain upaya melunasi ganti rugi ke masyarakat, pemerintah mengupayakan pemanfaatan lumpur panas yang menyembur hingga saat ini untuk kemudian dicari potensinya. Menurut catatan tahun 2023, kondisi lumpur lapindo yang menyembur ditemukan kandungan logam tanah dan mineral litium yang sedang diupayakan untuk dapat dimanfaatkan dengan baik. Temuan ini menurut Kepala Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi di Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Hariyanto material ini dapat dimanfaatkan menjadi bahan baku utama baterai.
Dikutip dari laman tempo.co tanggal 23/5/2024, hal itu seperti yang dikatakan oleh Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid. Memang sebelumnya disebutkan terdapat potensi lithium di wilayah Lumpur Lapindo tersebut setelah studi yang dilakukan oleh Badan Geologi sejak tahun 2020 lalu, sampai saat ini studi penelitian kandungan lithium tersebut diklaim masih dilakukan.
Lebih lanjut, pemerintah Indonesia melalui Badan Geologi meresmikan kerja sama strategis dengan Eramet Indonesia untuk memperkuat ekosistem kendaraan listrik menuju pengembangan sektor transisi energi di Indonesia. Kerjasama itu diantaranya melakukan studi bersama pengembangan ‘harta karun langka’ atau lithium milik Indonesia di daerah.
Adapun kemitraan ini mencakup studi bersama mengenai mineral kritis di Indonesia, termasuk di antaranya studi potensi sumber daya litium. Berbagai aspek mulai dari studi teknis, eksplorasi hingga pengembangan kapasitas sumber daya manusia menjadi bagian dalam kerja sama yang akan berlangsung selama lima tahun tersebut.
