“GERAK BERSAMA MELAWAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK”

Oleh rambak.co
21 November 2024, 13:51 WIB

Surakarta, 20 November 2024 – Aliansi Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) bersama Advokat Umar Januardi, SH melalui inisiatif Sahabat Pelindung Anak (SPA) akan menggelar agenda advokasi untuk mendukung perlindungan anak dari kekerasan seksual. Agenda ini merupakan wujud
nyata kepedulian mahasiswa UMS terhadap meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia.

Dalam beberapa tahun terakhir, kasus kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat. Hal ini memerlukan penanganan hukum yang tegas, cepat, dan adil. Advokat Umar Januardi meyakini bahwa aparat penegak hukum memainkan peran krusial dalam memastikan keadilan ditegakkan. Oleh karena itu, dukungan
kepada aparat penegak hukum menjadi langkah penting untuk memperkuat proses hukum dan memberi harapan kepada para korban dan keluarganya.

Tujuan Agenda tersebut ialah meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi hak-hak anak, menekan angka kekerasan seksual melalui advokasi kebijakan dan edukasi publik serta mendorong peran serta aktif masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.

gambar dari rambak.co

Kegiatan tersebut berupa silaturahmi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Surakarta, dan memberikan dukungan moral terhadap aparat penegak hukum serta korban dan kelurganya serta “Pembacaan Pernyataan Sikap ALIANSI MAHASISWA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA (UMS) SAHABAT PELINDUNG ANAK “, yang berbunyi :

“Kami, mahasiswa FH Universitas Muhammadiyah Surakarta, melalui inisiatif Sahabat Pelindung Anak, menyampaikan pernyataan sikap terhadap tindakan kekerasan seksual terhadap anak. Kami mendesak aparat penegak hukum, pemerintah, serta masyarakat untuk mengambil langkah-langkah berikut:

Tindakan Terhadap Korban:

  1. Rehabilitasi Sosial: Negara wajib hadir memberikan layanan rehabilitasi sosial dan pendampingan psikologis berkala kepada korban.
  2. Akses Pendidikan: mengupayakan lingkungan sekolah untuk mendukung pemulihan korban, termasuk dengan kebijakan khusus jika diperlukan.
  3. Dukungan Ekonomi: Memberikan peluang pekerjaan kepada keluarga korban untuk mendukung stabilitas sosial dan psikologis.
  4. Penyuluhan Masyarakat: Mengedukasi lingkungan sekitar rumah korban tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak melalui upaya penyuluhan untuk mencegah stigmatisasi korban dan meningkatkan kesadaran publik.
  5. Restitusi bagi Korban: Mendesak agar pelaku diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebagai bentuk tanggung jawab atas dampak fisik, psikologis, dan material yang dialami korban.

Hukuman Berat kepada Pelaku:
Penegakan Hukum: Menuntut hukuman yang berat dan setimpal terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, merujuk pada yurisprudensi Putusan Pengadilan Tinggi Banding Nomor 86/Pid.sus/2022/Pt Bdg sebagai acuan keadilan.

Pengumuman Kepada Publik: Setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), pelaku harus diumumkan melalui media massa sebagai peringatan kepada publik dan upaya pencegahan terhadap kejadian serupa. Kami menyerukan kepada seluruh elemen bangsa untuk bersinergi dalam melindungi anakanak sebagai generasi penerus bangsa. Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan seksual dalam masyarakat kita. Mari wujudkan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak-anak.”

Aksi ini bertujuan menyuarakan tuntutan terkait hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, termasuk implementasi restitusi bagi korban. Melalui petisi yang akan disampaikan kepada pemerintah, aparat hukum, dan lembaga terkait untuk memperkuat hukum perlindungan anak.

Melalui agenda ini, Umar Januardi berharap mampu menciptakan sinergi antara mahasiswa, masyarakat, dan pemangku kepentingan untuk mewujudkan lingkungan yang lebih aman dan ramah anak. Kami menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam aksi ini demi masa depan yang
lebih baik bagi anak-anak Indonesia, pungkasnya.

Artikel Terkait