Menimbang Kembali Pilkada: Efisiensi Tata Kelola Tidak Boleh Mengorbankan Konstitusi
3 Januari 2026
Gagasan menimbang ulang mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan alasan efisiensi tata kelola pemerintahan tampak rasional di tengah tekanan fiskal dan kompleksitas birokrasi. Namun, jika ditelaah lebih dalam, wacana tersebut menyimpan risiko serius: menggeser demokrasi lokal dari prinsip konstitusional menjadi sekadar persoalan teknokratis-administratif