Ayah Kandung di Klaten Jadi Tersangka Pencabulan Dua Anaknya, Terancam 12 Tahun Penjara
14 Mei 2026
Kuasa hukum korban Lilik Setiawan S.H dari Peradin Surakarta mengatakan bahwa kliennya U dan Y sempat dicabuli oleh AK saat usianya baru menginjak belasan tahun. AK Diketehui ayah kandung dari kobran. Selain itu AK merupakan pembina pondok pesantren Diniyah Klaten. Kata Lilik tindakan tak senonoh laiknya pasangan dewasa membawa U untuk melapor.