Ayah Kandung di Klaten Jadi Tersangka Pencabulan Dua Anaknya, Terancam 12 Tahun Penjara

Kuasa hukum korban Lilik Setiawan S.H dari Peradin Surakarta mengatakan bahwa kliennya U dan Y sempat dicabuli oleh AK saat usianya baru menginjak belasan tahun. AK Diketehui ayah kandung dari kobran. Selain itu AK merupakan pembina pondok pesantren Diniyah Klaten. Kata Lilik tindakan tak senonoh laiknya pasangan dewasa membawa U untuk melapor.

Oleh rambak.co
14 Mei 2026, 17:17 WIB

Rambak.co, Klaten Ayah kandung nekat mencabuli dua anak kandungnya. Pelaku resmi ditetapkan tersangka oleh pihak Polresta Klaten pada Kamis (14/05).

Kuasa hukum korban Lilik Setiawan S.H dari Peradin Surakarta mengatakan bahwa kliennya U dan Y sempat dicabuli oleh AK saat usianya baru menginjak belasan tahun. AK Diketehui ayah kandung dari kobran. Selain itu AK merupakan pembina pondok pesantren Diniyah Klaten. Kata Lilik tindakan tak senonoh laiknya pasangan dewasa membawa U untuk melapor.

Selanjutnya, Lilik menandaskan bahwa korban pencabulan yaitu putri pertama dan kedua. Kedua-keduanya pernah mendampatkan perlakukan tak seronok. U sebagai anak pertama baru berani melapor ketika usianya telah beranjak sembilan belas tahun.

“Korban yaitu anak pertama. Ia berani melaporkan ke pihak kepolisian, ketika usianya sembilan belas tahun,” jelas Lilik saat dihubungi melalui telepon pada Kamis, (14/05).

Keberanian melaporkan pengalaman buruk, ditanggapi baik oleh pihak Kepolisian Klaten. Setelah korban melapor pada Rabu (13/05), kepolisian Klaten langsung melangkah cepat meringkus terduga pada rabu lalu.

“Kepolisian Klaten langsung bergerak cepat. Mereka langsung meringkus pelaku di rumah kediamannya,” jelas Lilik.

Menurut Lilik setelah U melaporkan ke pihak kepolisian, Y juga menyampaikan pengalaman serupa dengan kakaknya. Y sempat mendapatkan perlakuan tak seronok oleh ayahnya itu. Ia mendapatkan perlakukan tidak menyenangkan yang mengarahkan kepada pelecehan.

Syahdan atas tindakannya itu, pelaku AK dijerat pasal 418 Ayat 1 KUHP dengan ancaman kuruangan 12 tahun penjara. Keputusan Polres Klaten untuk bergerak cepat menangangani kasus pencabulan dan pelecehan mendapatkan perhatian besar dari Peradin Surakarta. Lilik mengapresiasi langkah kepolisian yang sigap menuntaskan tugasnya.

Artikel Terkait