Bareskrim Sita Pabrik Pemurnian Emas Ilegal PT SJU di Sidoarjo

Oleh rambak.co
13 Juni 2026, 01:35 WIB

SIDOARJO — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bergerak cepat mengusut tuntas jaringan mafia tambang ilegal. Tim penyidik resmi menyita seluruh sarana dan prasarana milik PT Simba Jaya Utama (SJU) yang berlokasi di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (11/6/2026).

Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari penyidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana pertambangan ilegal serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan jaringan lintas pulau.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa aset yang disita meliputi mesin pengolahan hingga infrastruktur fisik perusahaan. Seluruh fasilitas tersebut diduga kuat menjadi jantung operasi pemurnian emas hasil penambangan ilegal.

“Pada hari ini penyidik telah melaksanakan penyitaan terhadap sarana dan prasarana yang digunakan PT SJU untuk mengolah atau memurnikan emas yang diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin,” ujar Ade Safri saat memberikan keterangan pers di Sidoarjo, Kamis.

Penyitaan aset berskala besar ini dilakukan setelah penyidik mengantongi penetapan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Langkah hukum ini menjadi babak baru dalam pengembangan perkara yang membongkar rantai gelap penampungan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, hingga penjualan emas ilegal.

Ade Safri membeberkan bahwa pasokan emas ilegal yang masuk ke PT SJU berasal dari berbagai wilayah konflik pertambangan di Indonesia, termasuk dari Kalimantan Barat dan Papua Barat.

Dari hasil penyidikan, skema kejahatan ini berjalan cukup rapi. Emas mentah hasil pertambangan tanpa izin (peti) dibeli dari sejumlah pihak di daerah. Emas tersebut kemudian dikirim ke Sidoarjo untuk dimurnikan menggunakan fasilitas canggih milik PT SJU. Setelah kadarnya ditingkatkan, emas tersebut dicetak menjadi emas batangan dengan berbagai ukuran sebelum akhirnya dilempar ke pasar legal untuk menyamarkan asal-usulnya.

Sebelum menyasar PT SJU, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka utama, yakni TW, DW, dan BSW. Ketiganya merupakan pengurus dari PT Semar Permata Emas Mulia sekaligus pemilik jaringan Toko Emas Semar Nganjuk. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) serta pasal pencucian uang.

Tidak berhenti di situ, aliran dana dan dokumen perusahaan membawa penyidik pada penetapan dua tersangka baru dari jajaran manajemen PT SJU, yaitu:

DHB, yang menjabat sebagai Direktur PT SJU periode Agustus 2021 hingga September 2022.

VC, yang menjabat sebagai Direktur PT SJU sejak September 2022 hingga saat ini.

Sementara itu, satu terduga pelaku lain berinisial SB yang diduga kuat ikut terlibat dalam pusaran kasus ini dilaporkan telah meninggal dunia. Berdasarkan hukum yang berlaku, proses tuntutan pidana terhadap SB dinyatakan gugur.

Selain menyita aset fisik, Bareskrim Polri juga mengendus modus pencucian uang yang masif. Penyidik menemukan pemanfaatan sejumlah rekening bank yang diduga sengaja dibuat untuk menampung dan mentransaksikan uang hasil kejahatan. Upaya ini dilakukan para tersangka guna menyembunyikan rekam jejak keuangan dari bisnis haram tersebut.

Ade Safri menegaskan bahwa kepolisian tidak akan berhenti pada para tersangka yang sudah ditahan. Bareskrim berkomitmen mengurai seluruh benang kusut dalam rantai pasok komoditas ilegal ini hingga ke akarnya.

“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk menyasar seluruh pihak yang terlibat dalam rantai kejahatan pertambangan tanpa izin, mulai dari penambang di hulu, penampung, pengolah, hingga pihak yang menyamarkan hasil tindak pidana melalui pencucian uang di hilir,” pungkas Ade secara tegas.

 

Artikel Terkait