Solo, Rambak.co – Oknum Polisi menempeleng wartawan Antara di tengah pengamanan Kapolri di Stasiun Tawang, Semarang pada Sabtu, (05/04). Imbas kejadian tersebut, pelbagai pihak mengecam kejadian tersebut.
BRM Dr. Kusumo Putro SH MH unjuk suara menanggapi peristiwa itu. Pengacara kondang dari Solo menuturkan tindak kekerasan oleh oknum polisi itu peristiwa yang memalukan.
“Perlu ada tindakan tegas dari Polri memberikan sanksi kepada oknum tersebut. Masalah yang menyebabkan kekerasan fisik ini jangan hanya selesai kepada meminta maaf kepada Wartawan Antara, kalau perlu tidak diperbolehkan lagi menjadi tim pengaman Polri agar peristiwa itu tak berulang,” Tegasnya pada Senin (07/04).
Baca Juga: Hajad Dalem Sungkeman: Perpaduan Islam dan Jawa di Keraton Surakarta
Advokat kondang Peradi itu juga mengetuk nurani Kapolri agar turun tangan dan meminta maaf kepada wartawan yang ditempeleng anggotanya. Apabila Kapolri tidak turun tangan, Kusumo Putro menandaskan langkah tegas kepada seluruh wartawan untuk menyampaikan sikap.
“Jika hal ini tidak dilakukan, saya menghimbau kepada teman-teman media tidak lagi melakukan peliputan atau boikot atas kegiatan Kapolri di event-event selanjutnya. Ini untuk mengantisipasi agar wartawan tidak lagi menjadi korban kekerasan dan pengancaman yang dilakukan oknum polisi,” tandasnya.
Kecaman Untuk Polri
Terpisah, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Solo mengutuk keras tindakan tim pengaman polisi (bukan ajudan Kapolri) yang telah menempeleng dan mengancam wartawan.
Baca Juga: Nama Polresta Surakarta Jadi Laman Judol, Begini Tanggapan Polresta
Anas Syahirul selaku ketua PWI Solo menyayangkan aksi kekerasan itu. Menurutnya tindakan itu justru menenggelamkan citra kepolisian.
“Padahal di pelbagai event, Kapolri selalu meminta polisi agar humanis. Namun malah ada oknum polisi yang menempeleng wartawan di mana ssedang melakukan peliputan,” Terang Anas dalam penyampaian resminya pada Senin (07/04).
Annas selanjutnya menandaskan bahwa tugas wartawan dilindungi UU Pers dan Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) oleh Dewan Pers. Anas Meminta Polri tidak tinggal diam.
Baca Juga: Keluarga, Kenangan dan Mudik
Annas menyampaikan bahwa peristiwa kekerasan melanggar UU 40 99 pasal 18. Selanjutnya ia menghimbau kepada pihak kepolisian agar pelaku dapat dihukum keras dan tegas agar tidak berulang.
“Copot jadi peringatan keras kepada oknum polisi itu dan Polri secara resmi juga harus minta maaf secara terbuka. Bukan hanya oknum polisi yang meminta maaf kepada korban,” tegas dia.
Menurut Anas kasus kekerasan yang menimpa wartawan menjadi ancaman serius atas kebebasan pers. Ia juga turut menambahkan daftar panjang kekerasan apparat kepada wartawan, termasuk pembunuhan jurnalis wanita Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan oleh serdadu TNI AL.