Tanggal 11 April 2023 Mahkamah Agung RI telah menjatuhkan putusan nomor : 415 K/Pid/2023. Putusan tersebut menegaskan dan menambah berat hukuman bagi suami yang menikah lagi dengan wanita lain padahal ia masih terikat perkawinan sah tanpa seizin istrinya.
Hal tersebut bermula pada tangal 03 Januri 2023, Pengadilan Negeri Muara Teweh yang telah memutuskan perkara nomor : 112/Pid.B/2022/Pn. Mtw kepada suami yang dilaporkan oleh istri sahnya karena kedapatan telah menikah lagi dengan wanita lain dikarenakan wanita lain tersebut sedang hamil, tanpa persetujuan dari istri sah nya tersebut.
(baca juga: Prostitusi yang Semakin Menjamur)
Pengadilan Negeri Muara Teweh tersebut awalnya menjatuhkan sanksi kepada sang suami yaitu Pidana Penjara selama 5 (lima) bulan, karena terbukti secara sah melanggar ketentuan Pasal 279 ayat 1 KUHP, yang menyatakan “Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun”.
Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh tersebut, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dirasa masih belum memenuhi rasa keadilan, karena hukuman yang dijatuhkan dirasa kurang tepat serta kurang memberikan efek jera kapada sang suami, tidak sesuai dengan yang dituntutkan JPU yaitu hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun tetap berupaya mempertahankan tuntutannya tersebut dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Dalam putusan banding nomor : 24/PID/2023/PT PLK, Pengadilan Tinggi Palangkaraya berpendapat untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh tersebut. Sehingga terhadap suami tetap dijatuhi hukuman, yaitu Pidana Penjara selama 5 (lima) bulan. Namun akhirnya atas Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mahkamah Agung RI kemudian memperbaiki, menambah berat khusus pada hukuman yang dijatuhkan kepada sang suami, menjadi Pidana Penjara selama 7 (tujuh) bulan.
Dengan adanya putusan Mahkaha Agung RI ini, menjadikan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga Putusan Mahkamah Agung RI ini dapat menjadi preseden / Yurisprudensi atas perkara-perkara yang menyerupai dimasa yang akan datang.
Hal ini hendaknya menjadi perhatian bagi suami-suami yang masih terikat perkawinan yang sah dengan istrinya, agar mengendalikan diri tidak terjerumus dalam hawa nafsu sahwat yang bisa berujung dengan jeruji besi penjara karena hukum positif NKRI jelas mengatur perbuatan melawan hukum tersebut. Sekalipun dalih dalil-dalil agama yang membolehkan Poligami, namun terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu rasa keadilan yang benar dan mencontoh sunah-sunah Nabi SAW.
Ponxi Yoga Wiguna, S.H., M.Kn. – Ketua MAHUTA (Masyarakat Hukum Perdata)
