UD Pramono, usaha dagang pengepul susu di Boyolali, tengah menghadapi persoalan besar setelah rekeningnya diblokir oleh otoritas pajak akibat tunggakan sebesar Rp 671 juta. Pemilik usaha mengungkapkan kemungkinan untuk menutup usahanya, yang tentu berdampak pada banyak pihak, terutama para peternak sapi perah yang bergantung pada sistem ekonomi ini.
Langkah pemblokiran ini tidak hanya memunculkan persoalan ekonomi, tetapi juga menyisakan pertanyaan terkait aspek hukum, khususnya dalam kerangka hukum perdata di Indonesia. Rekening sebagai bentuk kepemilikan pribadi atau badan usaha memiliki perlindungan hukum yang kuat, sehingga tindakan pemblokiran harus sesuai prosedur yang berlaku. Jika tidak, tindakan ini berpotensi dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
Dalam hukum perdata Indonesia, hak milik diatur dalam Pasal 570 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyatakan bahwa hak milik adalah hak untuk menikmati suatu benda secara bebas, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang atau hak orang lain. Rekening bank, meskipun berbentuk digital, termasuk dalam kategori benda tidak berwujud yang dilindungi sebagai hak milik.
Pemblokiran rekening merupakan tindakan yang membatasi akses seseorang atau badan terhadap harta miliknya. Pembatasan ini, meskipun diizinkan dalam situasi tertentu, harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang jelas. Jika tindakan tersebut dilakukan secara sewenang-wenang atau tanpa dasar hukum yang kuat, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak milik dan masuk dalam lingkup perbuatan melawan hukum.
Menurut Pasal 1365 KUHPerdata, perbuatan melawan hukum terjadi apabila terdapat:
- Adanya tindakan yang melanggar hukum,
- Adanya kesalahan dalam tindakan tersebut,
- Adanya kerugian yang diderita oleh pihak lain, dan
- Adanya hubungan sebab akibat antara tindakan tersebut dan kerugian yang timbul.
Jika pemblokiran rekening UD Pramono dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas atau melanggar prosedur yang berlaku, pemilik rekening dapat mengajukan gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum. Selain itu, mereka berhak meminta ganti rugi atas kerugian yang dialami akibat tindakan tersebut.
Pemblokiran rekening UD Pramono tidak hanya berdampak pada pemilik usaha, tetapi juga menimbulkan efek domino yang luas. Lebih dari 1.300 peternak sapi perah kini kehilangan akses untuk menjual susu mereka, yang selama ini menjadi sumber utama pendapatan mereka.
Kehilangan pendapatan ini mengancam keberlanjutan operasional peternakan, mulai dari biaya pakan hingga perawatan ternak. Jika situasi ini tidak segera diselesaikan, perekonomian lokal yang bergantung pada sektor peternakan dan perdagangan susu akan terganggu dalam jangka panjang. Kondisi ini menunjukkan bahwa keputusan pemblokiran rekening harus mempertimbangkan dampaknya secara menyeluruh, baik pada pelaku usaha maupun masyarakat yang terhubung dalam rantai ekonomi tersebut.
Kasus ini juga menyoroti adanya kesalahpahaman terkait kewajiban perpajakan. UD Pramono mengklaim bahwa ada perbedaan interpretasi mengenai penghitungan pajak yang harus dibayarkan. Hal ini mengindikasikan bahwa banyak pelaku usaha, terutama di sektor kecil dan menengah, yang masih kurang memahami prosedur dan aturan perpajakan. Di sisi lain, otoritas pajak perlu meningkatkan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah kesalahpahaman semacam ini.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur bahwa pajak adalah kontribusi wajib yang bersifat memaksa. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara transparan dan tidak mengorbankan hak wajib pajak. Dalam kasus ini, mediasi antara UD Pramono dan kantor pajak menjadi langkah penting untuk mencapai penyelesaian yang adil.
Dari sisi hukum, pemblokiran rekening sebagai bentuk penegakan hukum pajak memang diizinkan, tetapi harus dilakukan dengan mematuhi prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemblokiran yang tidak didahului dengan pemberitahuan atau dialog dapat dianggap melanggar hak wajib pajak.
Sebagai contoh, Pasal 20 ayat (1) UU KUP menyatakan bahwa pejabat pajak harus memberikan surat teguran terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan penagihan. Jika tindakan pemblokiran dilakukan tanpa memenuhi prosedur ini, maka langkah tersebut dapat dianggap melawan hukum.
Dalam hukum perdata, tindakan pemblokiran rekening yang tidak sah berpotensi menjadi dasar gugatan. Pemilik rekening, dalam hal ini UD Pramono, dapat menuntut ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat tidak dapat mengakses dana untuk kebutuhan operasional. Kerugian ini meluas tidak hanya pada pelaku usaha, tetapi juga pada pihak ketiga, yaitu peternak yang tergantung pada aktivitas ekonomi UD Pramono.
Dalam kasus seperti ini, mediasi menjadi langkah yang sangat penting. Mediasi memungkinkan kedua pihak—UD Pramono dan kantor pajak—untuk mencari solusi yang adil tanpa melalui proses hukum yang panjang dan berbiaya tinggi.
Dengan mediasi, otoritas pajak dapat menjelaskan dasar tindakan mereka, sementara wajib pajak memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi terkait kewajiban pajak yang dianggap membebani. Langkah ini tidak hanya dapat menyelesaikan sengketa secara cepat, tetapi juga membantu membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.
Kasus pemblokiran rekening UD Pramono menunjukkan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum pajak dan perlindungan hak wajib pajak. Pajak adalah kewajiban yang bersifat memaksa dan diperlukan untuk pembangunan negara, tetapi prosesnya harus dijalankan dengan transparan dan sesuai prosedur hukum.
Rekening sebagai hak milik memiliki perlindungan yang kuat dalam hukum perdata Indonesia. Oleh karena itu, tindakan pemblokiran yang tidak sah dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, dan pihak yang dirugikan memiliki hak untuk menggugat serta meminta ganti rugi.
Untuk menghindari kasus serupa, perlu ada peningkatan kesadaran dan edukasi pajak bagi masyarakat, serta penegakan hukum yang adil dan transparan dari pihak otoritas pajak. Dalam situasi ini, mediasi menjadi solusi terbaik untuk memastikan hak dan kewajiban kedua pihak terpenuhi tanpa menimbulkan dampak negatif yang lebih besar pada masyarakat.
Untuk mengetahui tentang informasi pajak dan berbagai hal terkait Hukum Perdata di Indonesia, dapat join ke forum Masyarakat Hukum Keperdataan Indonesia (MAHUTA).
Lindungi hak Anda, pahami kewajiban Anda.
Penulis: Fatah Anggoro Yudo, S.H., M.Ec.Dev.