Saksi Ahli Demo Agustus 2025, Mereka Bukan Perusuh dan Penghasut!

Sidang lanjutan Demo Agustus 2025 kembali digelar. Kali ini pihak penggugat mengundang beberapa saksi ahli, antara lain St. Sunardi selaku ahli Semiotika Sosial, Prof. Masduki ahli Komunikasi Digital dan Dr. Herlambang P. Wiratraman selaku ahli Hukum dan Hak Asasi Manusia di Pengadilan Negeri Surakarta pada Rabu (04/03/2026).

Oleh Rulfo
5 Maret 2026, 02:27 WIB

Sidang lanjutan Demo Agustus 2025 kembali digelar. Kali ini pihak penggugat mengundang beberapa saksi ahli, antara lain St. Sunardi selaku ahli Semiotika Sosial, Prof. Masduki ahli Komunikasi Digital dan Dr. Herlambang P. Wiratraman selaku ahli Hukum dan Hak Asasi Manusia di Pengadilan Negeri Surakarta pada Rabu (04/03/2026).

Tepat di 14 Ramadhan 1447 H, kurang lebih puluhan aktivis memepatkan ruang Umar Seno Adji. Pada pukul sebelas lebih dua puluh menit, sidang dimulai. Pimpinan sidang mengetuk palu. Nampak sedikit letupan, saat ruang sidang penuh dengan masa. Jumlah kursi tak sebanding para pengunjung. Situasi yang cukup hangat berubah menjadi panas. Maklum ruang sidang itu berkapasitas hanya dua puluh pantat.

Mereka sempat berdebat sebelum sidang berlangsung. ‘Katanya sidang terbuka?’ ‘Maaf anda tak kebagian tempat, silahkan keluar!’ Gertak penjaga sambil melempit mukanya. Ruang berkapasitas dua puluh peserta ini sontak pepat. Mereka berbagi kursi dengan berhimpit, mendengarkan para Saksi mencari keadilan di tengah Jerami.

Ada yang masih mengganjal dan gatal. Adalah tuduhan menyoal penyebab rusuh dan penghasutan. Sejak berlangsungnya sidang yang berlangsung pada Desember 2025, putusan JPU yang mendakwa tiga terdakwa -Bogi, Hanif dan Daffa sebagai biang kerok kerusuhan, membikin para aktivis semakin geram.

Kali ini, kegetolan itu dibawa. Para Saksi Ahli memberi seabrek aspek keilmuan guna membaca arti sebenarnya kerusuhan. Palu diketuk. St. Sunardi pertama kali menggedor. Sebagai ahli Semiotika cum linguistik, Sunardi langsung membedah maksud dalam teks. Pelbagai teori menyembul di ruang persidangan. Roland Barthes salah satunya. Flyer yang dituduh sebagai biang kerok kerusuhan, dikuliti satu persatu.

Jaksa Penuntut Umum dengan getol mengatakan bahwa selebaran pamphlet aksi itu, konon membikin Surakarta pada akhir Agustus 2025 kacau. Jalanan jadi tungku, pot-pot bunga berserakan dan K-9 dipaksa mengaum memecah kerumunan. Masalahnya ditujukan pada sebuah hastag bertulis, ‘polisi pembunuh’.

Penulis buku biografi Nietsche itu menggedor persidangan dengan menyigi tuduhan JPU. Ia mulanya menilik sebuah tanda. Tanda satu imaji dalam fotografi. Tersirat warna biru kuning nan murung. Mobil polisi terparkir. Penegasan kata ‘Polisi Pembunuh’. Ia tak kemudian menyigi Umberto Eco. Tokoh penting dalam ilmu Semiologi.

“Jelas, tiga terdakwa ini adalah pegiat demokrasi, ia mengajak kaum muda untuk melek politik,” paparnya di hadapan majelis hakim.

Adalah Intentio Lectories. Pamflet itu punya maksud dan tujuan. Mengajak siapapun untuk hadir dan bersikap.  Walakin, dalam selancar tafsir, Eco mengingatkan agar tidak memaksakan tafsir, misalnya Pamflet bikinan Labid yang disamakan dengan penyebab tungku api di Agustus akhir 2025.

St. Sunardi tengah membedah pamflet.
St. Sunardi tengah membedah pamflet.

Syahdan JPU menekan tafsir dalam skup Intentio Lectories. Ia tidak memperkenankan untuk merujuk kepada Intention Operis. Adalah menyigi lebih jauh niat karya dalam hal ini adalah pamflet yang menyembul di laman media sosial.

Sunardi mengamati beberapa penyebab, mengapa waktu itu (baca: Akhir Agustus 2025) Solo meletup. Kata Sunardi hal tersebut diakibatkan oleh sikap eskalasi nasional -Kebijakan DPR yang kurang tepat sasaran dan dipertebal dengan buruh Ojol yang passed away saat bertugas.

Ada yang menarik Ketika JPU saat menanyai St. Sunardi, ‘Jika demikian, Anda mengatakan ada asosiasi-asosiasi lain, maka saya juga berpendapat, bahwa pamflet itu penyebab kerusuhan,” cecarnya.

Dengan sabar St Sunardi menjawab, “Perlu ada penelitian secara serius, agar tidak semena-mena dalam menjawab,” paparnya. Ada sebuah maksud yang terselip dibalik pernyataan itu, yang membikin JPU sedikit tersenyum lebar. Sunardi mengajak, agar tak serampangan saat bergumul dengan teks.

Dosen Ilmu Semiotika dan Linguistik Universitas Sanata Darma Yogyakarta itu mengaku sedih, saat berbincang sekelibat setelah persidangan. Mereka yang masih kritis menyikapi situasi politik di negerinya harus dihantam oleh tuduhan merusuh. Ia berpesan kepada kawula muda untuk tegak dan bersikap. Baginya, pamflet itu bukan hasutan, akan tetapi sebagai sikap politik.

Hal senada turut pula disampaikan oleh Prof. Masduki, professor Ilmu Komunikasi Digital dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. Sebuah pamflet kemudian dialamatkan kepada tindak pengrusakan dan hasutan itu, kata Masduki sebagai bentuk Anti Sains dalam penentuan dalam peradilan hukum.

Prof Masduki dengan Segudang Ilmu Komunikasinya. Bukan Main.
Prof Masduki dengan Segudang Ilmu Komunikasinya. Bukan Main.

“Penalarannya melompat-lompat, bagaimana bisa pamflet itu menjadi biang kerok kemarahan,” tukasnya. Selanjutnya, keputusan pamflet sama dengan rusuh, baginya nir keilmuan dan kepengetahuan.

Sebagai professor jebolan Ludwig Maximilians University of Munich membeberkan dengan gamblang, bagaimana algoritma tersebar ke pelbagai medium. Syahdan, dalam pengamatannya perlu menyigi lebih dalam dan teliti. Begitu pula dengan mereka yang dituduh sebagai terdakwa menghasut dan merusuh. Kata Prof. Masduki mereka sedang bersikap secara politik dengan medium Pamflet untuk bersuara.

“Dalam teori komunikasi digital ada istilah otonomi, seseorang yang melihat misalnya pamflet akan ada tiga kemungkinan. Ia bisa setuju, setengah setuju atau tidak setuju sama sekali,” jelasnya.

Selanjutnya Masduki turut pula mengingatkan JPU agar lebih jeli saat mengamati situasi yang lekat rumpun keilmuan Komunikasi Digital itu. “Kondisi itu harus dicek, jadi tidak bisa majelis hakim atau hakim langsung menyimpulkan, itu cenderung mereduksi terhadap keilmuan atau kita kenal sebagai antisains,” paparnya.

Kemudian Masduki turut pula mewanti-wanti bila situasi demikian terjadi. Mafhum, komunikasi digital yang di dalamnya tersirat muatan ide atau sikap politik yang tersebar di media sosial atau sejenisnya, riskan mengalami kegentaran. Pasalnya ide-ide itu yang dipahami penggugat bukanlah otonom, akan tetapi dalam kasusu ini tiba-tiba dikaitkan dan dipaksakan dengan aspek lainnya seperti ketertiban dan keamanan.

Saksi yang terakhir Dr. Herlambang P. Wiratraman menggedor ruang persidangan dengan menyuguhkan perdebatan dengan pihak penuntut. Sembari memberikan pengantar apa arti kericuhan, ia seperti memberikan pengantar kuliah melek Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Ia mengutip keputusan Rabat Plan of Action. Di situ dijabarkan terkait dengan aturan berpendapat di muka umum. Selain itu perkumpulan para pakar HAM untuk membahasa terkait dengan Hak Kebebasan berpendapat itu, sempat menyinggung ‘penghasutan’ di mana terkahir berjumpa pada 2012 di Maroko.

Dr. Herlambang P. Wiratraman.
Dr. Herlambang P. Wiratraman berujar agar kawula muda tak gentar saat bersikap.

Kata Herlambang penghasutan itu ada tiga dan dibatasi. Pertama menghasut untuk kekerasan (Incitement for Violence), menghasut untuk diskriminasi (Incitement for Discrimination) dan menghasut untuk kebencian (Incitement for Hate Tread). Dari ketiga itu, seluruh manusia tak boleh melanggarnya. “Lalu bagaimana dengan hastag bunuh polisi?” tanya Herlambang.

Ia menampik hastag ‘polisi pembunuh sebagai bagian dari penghasutan. Kata Herlambang hastag ‘pembunuh polisi’ merupakan fakta. Ia menilik situasi pada 28 Agustus 2025 di mana Affan Kurniawan meninggal dunia dilibas mobil tempur Brimob.

“Hastag Polisi Pembunuh bukan Actual Action, sedangkan ‘Bunuh Polisi’ barulah itu bisa disebut sebagai Actual Action. Itu dilarang, termasuk dalam Incitement for Hate Thread,” jelasnya.

Muhammad Badrus Zaman selaku Penasihat Hukum tiga terdakwa mengatakan, bahwa pihaknya beserta Koalisi Advokat Anti Kriminalisasi telah mengundang beberapa saksi ahli, untuk membuktikan bahwa ketiga kliennya itu tidak bersalah.

Sebelumnya, pada Februari lalu, Badrus mengundang beberapa saksi yang sempat serupa tertuduh saat membawa hastag ‘polisi pembunuh’. Mereka dari suporter kanjuruhan dan aktivis dari Cilacap. Badrus berharap kliennya lekas dibebaskan. Sekian.

Artikel Terkait