Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Judi Online Kamboja, Bos Besar Ditangkap di BSD Tangerang

Oleh rambak.co
2 April 2026, 19:51 WIB

 

JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan perjudian online lintas negara yang dioperasikan dari Kamboja. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan otak pelaku berinisial LT alias T, seorang warga negara Indonesia yang mengendalikan bisnis haram tersebut dari balik layar.

​Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi keberhasilan timnya dalam membongkar praktik perjudian dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini. Penangkapan LT menjadi puncak dari penyelidikan intensif yang dilakukan tim siber sejak akhir tahun lalu.

Brigjen Pol Ade Safri menjelaskan bahwa kasus ini mulai terendus melalui patroli siber yang dilakukan oleh tim penyidik pada Rabu (3/12/2025). Berdasarkan temuan di lapangan siber, terdapat dua situs utama yang menjadi ladang bisnis tersangka, yakni CIVICTOTO dan JALUTOTO.

​Kedua situs tersebut menyediakan berbagai jenis permainan judi yang sangat beragam, mulai dari judi kasino, togel, slot, e-lottery, hingga arcade dan poker. Meskipun operasional teknis dikendalikan dari Kamboja, target pasar utama mereka adalah masyarakat di Indonesia.

​”Situs itu memakai sistem deposit dan withdraw melalui rekening bank di Indonesia. Seluruh operasionalnya dikendalikan dari Kamboja oleh tersangka LT dibantu oleh 17 karyawannya,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).

​Struktur organisasi bisnis LT terbilang rapi. Sebanyak 17 karyawan tersebut memiliki peran spesifik, yang terdiri dari 1 orang manajer, 2 admin, 13 operator, dan 1 orang auditor untuk memastikan perputaran uang tetap terjaga.

​Berdasarkan hasil penyidikan, LT diperkirakan meraup keuntungan bersih antara Rp200 juta hingga Rp300 juta setiap bulannya. Bisnis ini diketahui telah berjalan selama kurang lebih tiga tahun sejak 2022. Total keuntungan yang berhasil dikumpulkan tersangka selama masa operasionalnya ditaksir mencapai Rp3 miliar.

​Jejak pelarian LT berakhir di hunian mewahnya. Tim penyidik berhasil meringkus tersangka pada Kamis (4/12/2025) di kediamannya yang berlokasi di Cluster The Blizfield BSD City, Pagedangan, Tangerang, Banten.

​Mantan Kapolresta Solo itu menambahkan bahwa tersangka LT kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 426 KUHP No. 1 Tahun 2023 terkait pendistribusian dan pembuatan akses informasi elektronik perjudian, serta undang-undang TPPU. Ancaman hukumannya berupa penjara maksimal 9 tahun atau denda mencapai Rp2 miliar.

Saat ini, proses hukum terhadap LT telah memasuki babak baru. Ade Safri mengungkapkan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung pada Rabu (27/3/2026).

​Pihak Bareskrim akan segera melakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Sejumlah barang bukti yang disita meliputi uang tunai senilai Rp202 juta, kendaraan operasional, perhiasan, logam mulia, serta berbagai dokumen transaksi keuangan.

​”Kami juga telah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening bank milik tersangka serta menyita aset-aset berharga lainnya yang diduga kuat berasal dari hasil kejahatan judi online tersebut,” pungkas Brigjen Pol Ade Safri.

Artikel Terkait