Rambak.co, Surakarta – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Senin (30/3/2026). Majelis hakim resmi menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa kasus dugaan penghasutan dalam demonstrasi di Kota Solo pada Agustus 2025 lalu.
Ketiga terdakwa, yakni Daffa Labidulloh Darmaji (21), Hanif Bagas Utama (26), dan Bogi Setyo Bumo (27), dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum,” tegas Ketua Majelis Hakim, Agus Darwanta, saat membacakan amar putusan.
Pertimbangan Hakim: Hak Asasi dan Aspirasi
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyoroti bahwa tindakan para terdakwa menyebarkan flyer ajakan berkumpul di kawasan Ngarsopuro melalui media sosial bukanlah sebuah tindak pidana. Hakim menilai hal tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang dilindungi oleh Hak Asasi Manusia (HAM).
Majelis hakim tidak menemukan bukti adanya niat (mens rea) dari para terdakwa untuk memicu kerusuhan. Rencana awal para terdakwa hanyalah menggelar aksi solidaritas dengan menyalakan lilin.
Selain membebaskan para terdakwa, hakim juga memerintahkan: Pembebasan segera dari tahanan, pemulihan harkat dan martabat para terdakwa, pengembalian barang bukti yang disita dan beban biaya perkara ditanggung oleh negara.
Tanggapan Kuasa Hukum
Kuasa hukum terdakwa, Badrus Zaman, menyambut baik putusan ini. Sejak awal, pihaknya meyakini bahwa tuduhan penghasutan terhadap kliennya tidak mendasar dan cenderung bernuansa politis.
“Alhamdulillah, ini membuktikan tidak ada penghasutan. Ini murni ekspresi warga negara,” ujar Badrus usai persidangan.
Sebelumnya, JPU menuntut ketiganya dengan hukuman sembilan bulan penjara. Namun, dengan ketukan palu hakim hari ini, ketiga pemuda tersebut dipastikan bisa langsung pulang ke pelukan keluarga yang telah menunggu dengan penuh tangis bahagia di luar ruang sidang.
