KDRT Berujung Kematian

Oleh rambak.co
24 Agustus 2024, 16:47 WIB

Perempuan yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), VH, 42, sempat mengeluh kepada salah satu rekannya setelah dianiaya. Penganiayaan itu dilakukan oleh suaminya, AS, 47 sehingga mengakibatkan VH mengalami luka-luka dan meninggal dunia.
Dikutip dari Solopos.com tanggal 23/8/2024, hal itu disampaikan oleh salah satu rekannya yang juga merupakan Wakil Sekretaris DPD Perindo Solo, Astie Wulandari saat ditemui awak media di area Perkuburan Boto, Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jumat (23/8/2024) siang.
“Dengan saya pribadi, pada 9 Juli 2024, dia melakukan vidcall dengan saya dengan posisi dia ada bengkak, lebam-lebam gitu. Dan itu ditunjukkan kepada saya, saya screnshoot untuk menguatkan bukti ke kepolisian bahwa sebelum menikah pun dia mengalami penganiayaan,” kata dia.
Astie menjelaskan bahwa kejadian penganiayaan yang dikeluhkan oleh korban kepadanya itu terjadi sebelum korban menikah dengan pelaku. Dan, lanjut Astie, sebagai rekan ia mengaku pernah memberi peringatan untuk berhati-hati serta berpikir ulang untuk menikah dengan pelaku. “Tapi dia menjawab ‘aku senang’. Jadi kami sebagai teman ya gak bisa menjawab apa-apa lagi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Astie bercerita bahwa VH itu juga merupakan kader Perindo Solo. Dan karena kerja-kerjanya yang dianggap cukup baik serta tidak pernah pilih-pilih dalam membantu orang lain, VH kemudian dipercaya untuk menjadi Kepala Rumah Tangga DPD Perindo Solo.
Di Indonesia KDRT juga telah menjadi satu permasalahan yang krusial. Dari tahun ke tahun jumlah korban KDRT selalu meningkat. Data Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) mencatat, sejak awal januari 2024 hingga saat ini. Sebanyak 13.551 perempuan telah menjadi korban kekerasan.
Lebih mengerikan lagi, dari 15.596 kasus kekerasan yang terjadi, 9.575 diantaranya terjadi dalam lingkungan rumah tangga (KDRT). Hal itu menjadikan KDRT sebagai kasus kekerasan tertinggi di Indonesia.
Buntut dari kasus tersebut, masyarakat banyak menyayangkan bahwa pernikahan menimbulkan banyak kasus kekerasan. Pasalnya, sepanjang tahun 2023 sebanyak 38,47% pelaku kasus kekerasan berstatus menikah.
“Di tahun 2023, status perkawinan pelaku kekerasan tertinggi adalah status kawin sebanyak 38,47%. Ini memang dikaitkan dengan situasi atau budaya patriarki yang masih sangat kuat di dalam masyarakat kita,” kata Bahrul Fuad, Komisioner Komnas Perempuan (13/8/2024).
Selain itu, pelaku kekerasan pada umumnya merupakan pasangan sendiri baik pacar maupun suami atau istri.
Data KemenPPPA, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan dan Forum Pengada Layanan (FPL) menyebutkan ranah domestik atau rumah tangga menjadi yang paling tinggi jumlah kasus kekerasannya.
“Pelaku kekerasan tertinggi yaitu suami, di mana pelaku merupakan orang terdekat dari korban,” kata Fuad dikutip dari disway.id.
Dari data kemenPPA, laki – laki 10 kali lebih banyak menjadi pelaku kekerasan dalam rumah tangga.
Psikolog dari Dinas BP2KB, Endang Sari menyebutkan kasus KDRT baru – baru ini telah sangat memprihatinkan. Ia menyebutkan, jika dibedah dan dikategorikan, terdapat 2 hal yang mempengaruhi terjadinya KDRT.
Banyak faktor yg mempengaruhi terjadinya KDRT seperti (faktor) Internal, suami yang memiliki temperamen tinggi, tingkat stres yang tinggi, tingkat kelelahan, umur pasangan yang belum matang menjadi orang tua, motif ingin menyakiti pasangan, harga diri.
Selain masalah internal, Endang juga menyoroti adanya faktor eksternal seperti ekonomi yang sering menjadi penyebab utama banyaknya kasus.
“Eskternal (seperti) ekonomi, konflik berkepanjangan sehingga situasi tidak nyaman buat pasangan, campur tangan pihak lain, kecemburuan sosial,” lanjut Endang.

(baca juga; Pengacara dan Keterbatasan Ekonomi)
Endang menyebut, para korban sulit untuk keluar dari situasi malang karena beberapa hal yang menjadi pertimbangan.
“Banyak pertimbangan dari para korban terutama korban yg tergantung dengan pasangannya sehingga merasa tidak dapat lepas, bisa jadi karena cinta buta, demi anak, ingin terlihat keluarga utuh karena label broken home yg negatif,” papar Endang.
Jika melihat data statistik, dari seluruh pengaduan kekerasan tersebut, hanya 10 persen kasus yang mendapatkan pendampingan hukum. Sisanya, mendapat layanan pengaduan, layanan Kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan dan pendampingan tokoh agama.
Kasus kekerasan yang terjadi di sepanjang 2023, Kepala Biro Data dan Informasi KemenPPPA Muhaziron Sulistiyo Wibowo menyebutkan, para korban yang mengalami kekerasan mulai berani untuk melapor, namun masih banyak lagi korban yang sulit keluar dari situasi tersebut.
Muhaziron menyebutkan, orang terdekat justru banyak menjadi pelaku kekerasan baik dilingkungan rumah tangga, lingkungan kerja maupun lingkungan sosial. Hal itu disebabkan oleh hubungan emosional antara korban dan pelaku.
“Di sini menunjukkan kekerasan personal masih mendominasi sepanjang tahun 2023. Kekerasan di ranah personal biasanya terjadi karena adanya hubungan emosional antara pelaku dan korban, relasi kuasa, hegemoni yang menyebabkan para korban memiliki kesulitan untuk keluar dari kekerasan yang terjadi,” pungkasnya.

Artikel Terkait