Rambak.co, SURAKARTA – Sebuah tragedi memilukan datang dari Nusa Tenggara Timur. Seorang anak berusia 10 tahun berinisial YBS mengakhiri hidupnya setelah tak mampu membeli buku pelajaran seharga Rp10.000. Peristiwa ini menyisakan duka mendalam sekaligus membuka kembali luka lama tentang ketimpangan akses pendidikan di Indonesia.
Sebelum meninggal dunia, YBS menuliskan sebuah sajak sederhana tentang kegelisahan seorang anak sekolah yang terpaksa hidup tanpa buku dan pena. Bagi bocah seusianya, ketiadaan alat belajar seharusnya bukan alasan untuk putus asa. Namun realitas ekonomi keluarganya berkata lain.
Menanggapi peristiwa tersebut, Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA) melayangkan kritik keras kepada pemerintah. Dalam pernyataan resminya kepada Beritaopini.id, YAPPIKA menilai negara telah lalai menjalankan mandat konstitusi dalam menjamin hak pendidikan dasar bagi seluruh warga negara.
Koordinator Program Sekolah Aman YAPPIKA, Hardiyanto, menegaskan bahwa Pasal 31 UUD 1945 secara jelas mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar. Kewajiban tersebut juga ditegaskan kembali melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03/PUU-XXII/2024 yang menyatakan pendidikan dasar wajib digratiskan tanpa diskriminasi, baik di sekolah negeri maupun swasta.
“Pendidikan seharusnya menjadi jalan keluar dari kemiskinan, bukan justru menjadi beban yang mematikan harapan,” ujar Hardiyanto dalam suratnya kepada kontributor Beritaopini.id, Selasa (04/02).
Menurut YAPPIKA, tragedi yang menimpa YBS menjadi cermin kegagalan sistemik pendidikan nasional. Anak-anak dari keluarga miskin ekstrem masih harus berhadapan dengan biaya-biaya dasar sekolah yang seharusnya dijamin negara.
YAPPIKA juga menyoroti stagnasi bantuan pendidikan, khususnya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP). Sejak 2021, besaran dana BOS masih berada di angka Rp900.000 per siswa per tahun, sementara PIP untuk siswa SD hanya Rp450.000 per tahun. Angka tersebut dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi inflasi dan kenaikan biaya hidup.
Masalah tak berhenti di situ. Pelaksanaan PIP disebut masih jauh dari kata ideal. Banyak siswa miskin yang seharusnya menjadi prioritas justru tidak terdata sebagai penerima, sementara penyimpangan dan pemotongan dana masih kerap terjadi. YAPPIKA mencatat, sepanjang 2024–2025, puluhan kasus korupsi dana BOS terungkap di berbagai daerah, melibatkan kepala sekolah hingga bendahara.
Dalam konteks kebijakan nasional, YAPPIKA juga mengkritik prioritas anggaran pemerintah yang dinilai tidak berpihak pada pendidikan. Anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 2026 melonjak drastis hingga Rp335 triliun, sementara dana transfer pendidikan ke daerah justru dipangkas hampir seperempat.
Pemotongan tersebut dinilai berdampak besar bagi daerah-daerah yang masih bergantung pada transfer pusat untuk menjalankan layanan pendidikan dasar, termasuk perbaikan sekolah dan penyediaan sarana belajar.
YAPPIKA mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi arah kebijakan pendidikan nasional. Negara diminta meningkatkan alokasi dana BOS, membenahi tata kelola PIP agar tepat sasaran, serta meninjau ulang anggaran MBG agar tidak mengorbankan pemenuhan hak dasar pendidikan anak-anak miskin.
“Jangan sampai tragedi seperti yang dialami YBS kembali terulang. Negara harus hadir sebelum anak-anak kehilangan harapan,” pungkas Hardiyanto.
