Skandal Dana Syariah: Bareskrim Sita Aset Rp300 Miliar, Kantor SCBD hingga Lahan
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bergerak cepat dalam mengusut kasus dugaan penipuan dan pencucian uang yang melibatkan platform peer-to-peer (P2P) lending PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Dalam perkembangan terbaru, penyidik berhasil menyita aset bernilai fantastis, mencapai Rp300 miliar, dari tangan para tersangka.
Penyitaan ini merupakan bagian dari strategi asset recovery untuk memulihkan kerugian ribuan pendana (lender) yang terjebak dalam ekosistem investasi tersebut sejak kurun waktu 2018 hingga 2025. Skandal investasi berbasis syariah ini menarik perhatian publik lantaran nilai kerugian yang besar dan modus operandi yang terorganisasi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah mengamankan berbagai bentuk aset, baik bergerak maupun tidak bergerak, milik tiga tersangka utama.
Daftar aset yang disita mencakup properti di kawasan elite dan lahan luas di berbagai daerah, antara lain, Kantor PT DSI yang berlokasi di Prosperity Tower SCBD, Jakarta Selatan. Lahan seluas 5,3 hektare di Kota Bandung. Lahan belasan ribu meter persegi di Bekasi dan Deli Serdang. Serta penyitaan ratusan sertifikat SHM/SHGB.
Selain aset fisik, polisi juga melakukan pembekuan aliran dana. Sedikitnya 31 rekening senilai Rp4 miliar dan 13 rekening deposito senilai Rp18,8 miliar telah diblokir untuk kepentingan penyidikan.
“Total estimasi nilai aset yang berhasil tim penyidik amankan sementara ini kurang lebih sebesar Rp300 miliar,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan tiga petinggi PT DSI sebagai tersangka, yakni TA (Direktur Utama), MY (Eks Direktur), dan ARL (Komisaris). Ketiganya diduga menjalankan modus proyek fiktif dengan mencatut data peminjam (borrower) lama. Data tersebut digunakan untuk menarik dana segar dari masyarakat, yang nyatanya tidak disalurkan ke proyek riil.
Ade Safri menegaskan bahwa pihaknya juga membidik pertanggungjawaban pidana korporasi. Menurutnya, perusahaan sebagai entitas hukum dapat dimintai pertanggungjawaban jika kejahatan dilakukan oleh pengurus untuk kepentingan atau keuntungan perusahaan.
Langkah hukum kasus ini telah memasuki babak baru. Bareskrim Polri mengonfirmasi telah melimpahkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Agung pada Rabu siang pukul 12.00 WIB.
Untuk membantu para korban mendapatkan kembali haknya, Polri berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Fasilitas restitusi atau ganti rugi disiapkan melalui kanal pengaduan khusus bagi para lender yang terdampak.
Pihak kepolisian memastikan penyidikan masih terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang terseret dalam skandal investasi bodong yang mencoreng citra keuangan syariah di Indonesia ini.
