Tiga Terdakwa Demo Solo Divonis Bebas, Jaksa Siapkan Langkah Hukum ke MA
31 Maret 2026
Dalam persidangan perkara nomor 1-2/Pid.B/2026/PN.Skt yang digelar di Ruang Umar Seno Adji, Senin (30/3/2026), majelis hakim membebaskan Hanif Bagas Utama, Bogi Setyo Bimo, dan Daffa Labidulloh Darmaji. Hakim menilai tidak terdapat hubungan sebab-akibat (kausalitas) antara unggahan flyer para terdakwa di media sosial dengan kerusuhan yang terjadi di lapangan.