Rambak.co, SUKOHARJO – Setelah berbulan-bulan menunggu, kesabaran warga terdampak pencemaran limbah PT Rayon Utama Makmur (RUM) tampaknya telah habis. Pada Rabu, 13 Agustus 2025, puluhan warga mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Kedatangan mereka kali ini bukan untuk bersidang, melainkan untuk menagih janji keadilan yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA).
Surat permohonan eksekusi yang mereka ajukan menjadi bukti nyata bahwa kemenangan di tingkat kasasi MA tak serta-merta menghentikan penderitaan mereka. Gugatan class action yang dimenangkan oleh warga pada 6 Desember 2024, melalui putusan kasasi MA Nomor 4441/K/PDT/2024, memerintahkan PT RUM untuk segera memulihkan lingkungan. Namun, hingga kini, enam bulan setelah putusan itu diketok, belum ada langkah konkret dari pihak perusahaan.

Tim Advokasi Sukoharjo Melawan Bau Busuk (SUMBU) menyatakan bahwa kedatangan warga ini bertujuan mendesak Ketua PN Sukoharjo agar segera mengambil tindakan. “Warga berharap lingkungan mereka bisa pulih dan terbebas dari pencemaran,” ujar salah satu perwakilan tim advokasi. Bau busuk yang selama ini mengganggu pernapasan warga masih terus beterbangan, seolah mengabaikan putusan hukum tertinggi di negeri ini.
Selain itu, pihak advokasi juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo untuk segera melakukan pengawasan. Mereka mengingatkan bahwa kewajiban untuk mewujudkan lingkungan yang sehat bagi warga adalah amanah negara yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Warga tidak ingin lagi terkatung-katung, menanti keadilan yang seharusnya sudah mereka dapatkan.
