Peradin Sebagai Ruang Bernaung
Dimulai dari sebuah penagkapan. Pada 1 Januari 1968 Yap ditangkap oleh orang misterius. Ia dituding sebagai seorang komunis. Rekan-rekan Peradin tak tinggal diam. Mereka menjangkau telepon menghubungi orang-orang penting di republik untuk menyelamatkan rekannya itu.
Pada medio demokrasi terpimpin Sukarno, Yap Thiam Hien adalah salah satu dari sekian tokoh yang menampik keputusan Sukarno untuk mengubah konsep republik menjadi terpimpin, menggaungkan revolusi belum selesai agar menetapkan dirinya sebagai pimpinan Tunggal dalam sebuah negara -demokrasi.
Sikap Yap lahir dari pendidikannya yang cukup serius dalam hukum. Meski nilai kuliah hukumnya di Belanda memiliki nilai yang tidak terlalu tinggi, Yap memiliki kesadaran besar, bahwa hukum tidak dinilai dari angka dan angka, akan tetapi hukum hadir bagi mereka yang kebebasannya sempat terpenjara.
Sebagai seorang advokat, Yap turut berkecimpung dalam Baperki (Badan Permusyawaratan Kewarganegaraan Indonesia). Di situ Yap tampil berbeda. Ia sempat berbeda pandangan dengan Giok Tjahn, salah satu tokoh penting di Baperki. Yap mengkrtitik sikap tidak tegas Giok Tjahn saat tinggal diam dalam UUD 1945 pasal 6 yang menegaskan bahwa presiden Indonesia harus berasal dari keturuan asli Indonesia.
Berkecimpungnya Yap di Baperki -lembaga yang dicap berafilisasi dengan kelompok saya kiri, membikin Yap ditangkap karena diendus komunis. Padahal saat berada di Baperki, Yap selalu menekankan kritik oto kritik terhadap kebijakan Baperki dan enggan menerima segala bentuk kebijakan Baperki dengan enteng.
Penangkapan Yap pada 1 Januari 1968 itu, membuat Peradin menyingsingkan lengan. Mereka berdiri untuk Yap untuk memukul kesewenang-wenangan. Berdirinya Peradin tak luput dari kontribusi Yap Thiam Hien.
Waktu itu Yap menginginkan kelompok advokat seperti yang berada di Belanda –Orde Van Advocaten. Sebuah perkumpulan yang bertugas seperti watchdog. Mereka bukan hanya paham dan hafal tentang pasal-pasal, akan tetapi menekankan perang penting sebuah sikap.
Pada 14 Maret 1963 Perkumpulan Advokat Indondonesia (PAI) didirikan. Yap mendudukung keberadan perkumpulan tersebut. PAI yang didirikan oleh 13 Pengacara yang berkumpul di sebuah warung kopi Universitas Indonesia. Mereka adalah A.Z Abidin, Padmo Solang, Loekman Wiriadinata, Iskaq Tjokrohadisoerjo, Mohammad Roem, Djamaluddin Datuk Singomangkuto, Suardi Tasrief, dan Harjono Tjitrosoebeno.
Inisiatif untuk mendirikan perkumpulan advokat sebagai mitra kritis terhadap realitas, dibuktikan dengan terkumpulnya uang secara patungan dari tiga belas pendiri tersebut sebesar Rp. 14.500.-. Dana tersebut digunakan untuk menggelar kongres pertama yang dilansungkan di Surakarta pada 30 Agustus 1964. Menariknya, ketua pertamanya adalah Iskak Tjokrohadisoerjo yang sempat mengemban amanah sebagai Menteri dalam negeri era Soekarno. Nama PAI kemudian diubah menjadai Peradin.
Kata Daniel S. Lev meskipun anggotanya tergolong kecil, Peradin tumbuh menjadi organisasi berwibawa, seperti yang dicita-citakan Yap Thiam Hien. Organisasi yang menggandeng sloga Fiat Justitia Ruat Coelu ini, berupaya menjada system hukum dan peradilan republik dari kesewenang-wenangan. Sejak didirikan pada 1964, Peradin menjadi Lembaga advokat Tunggal. Namun setelah 1978, ketunggalan itu sirna. R.O Tambunan membikin perkumpulan advokat tandingan dengan nama Pusat Bantuan dan Pengabdi Hukum Indonesia. Sejak itu advokat pun terbelah dua. Pada 1985, Peradin terpaksa berkompromi dengan pemerintah untuk melebur dengan beberapa Lembaga advokat yang muncul kemudian dalam satu wadah bernama Ikadin. Meski demikian, Peradin tetap berdiri dan menyiratkan sejarahnya bagi perkembangan advokat di repubik kita.
