Warung Kopi dan Film

Waktu itu ruangan amat pepat. Para pengunjung tengah mempersiapkan diri menyaksikan film dokumenter. Benar, sebuah film diputar di sebuah warung kopi Lahan Subur. Seperti namanya, warung itu sangatlah subur. Para pengunjung sering berdatangan. Mereka menganggapnya bukan hanya sebagai tempat singgah, akan tetapi sebagai bagian hidup mereka.

Oleh M Ghaniey Al Rasyid
24 April 2026, 15:03 WIB

Film adalah kesenian populer. Film bertaut dengan kota dan tetek-bengeknya. Film mampu merekam pelbagai macam simbol dan makna. Meski demikian, film juga berhadapan dengan kuasa makna.

Pada tahun 1991 Dewan Kesenian Jakarta menekankan agar Badan Sensor Film membebaskan film-film yang diputar untuk Kine Club. Waktu itu penayangan film amat dinantikan. Dewan Kesenian Jakarta sering menyuguhkan film-film penting untuk apresiasi seni.

Sebuah film ditayangkan gubahan Ingmar Bergman berjudul Fanny and Alexander. Syahdan, sang pembikin film -Ingar Bergman tak ingin filmnya dipotong karena sensor. Naas, film gagal tayang karena berhadapan dengan standar moral perfilman yang mengakibatkan sensor.

Menyoal penyensoran, Swedia merupakan negara pertama yang melakukan penyensoran dalam film. Tepatnya pada 29 Juni 1911, pihak terkait di Swedia mengeluarkan undang-undang penyensoran film.

Undang-undang tersebut diperuntukan menyensor beberapa adegan yang bersifat fulgar. Meski demikian, dalam undang-undang itu tidak diperkenankan menyensor bentuk-bentuk kesenian. Walakin, penyensoran itu cukup mengundang perdebatan saat menilik tubuh dan sensor.

Di Indonesia, penyensoran dalam film sempat mengundang perdebatan. Sebuah film berjudul Liberties (1966) sempat tayang di Yogyakarta dan Jakarta. Di dalam film, pertunjukan disuguhkan. Nampak seorang pria membuka baju seorang Wanita hingga terlihat buah dadanya yang ranum.

Film itu diseret ke pengadilan setempat. Alkisah Pengadilan Negeri Yogyakarta menjatuhkan vonis, bahwa film itu layak disensor. Alasannya menerobos asas kesopanan. Beda halnya dengan Pengadilan Jakarta (1971), yang mengatakan bahwa perilaku pria di dalam film itu tak mendamprat asas kesopanan ataupun pornografis -seperti apa yang penggugat sampaikan.

Syahdan, dari balik hiperealitas film itu mengundang sebuah pendiskusian. Ada semacam perbedaan sudut pandang dalam memaknai seni dan tubuh. Adanya aturan lahir dari sebuah kesepakatan yang dimabil dari kondisi sosial dan budaya sekitar.

Pada Rabu (15/04) di Lahan Subur, semangat menyoal film begitu nampak gemilang. Film dokumenter gubahan Kota memantik apresiasi. Film itu mengikat kenangan tentang perjumpaan antara tubuh satu dengan lainnya. Emosi nan mencuat itu berhasil Kota abadikan. Kedepan sang sutradara -Kota Owatari bakal membikin film lainnya yang bakal memanjakan imaji peniliknya.

Artikel Terkait